Presiden Jokowi Himbau Masyarakat Indonesia Segera Lakukan Booster Kedua atau Vaksinasi Dosis Keempat
--
Dilansir dari berbagai sumber, Kementerian Kesehatan telah mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun.
Baca juga: Spoiler Manhwa Jinx Chapter 12, Jo Jaekyung Kembali Memanfaat Kondisi Kim Dan yang Terlilit Hutang
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak tanggal 22 November 2022.
Diketahui jika lansia, serta tenaga kesehatan, menjadi lapisan yang diprioritaskan dalam vaksinasi booster kedua. Hal tersebut agar bisa memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, hingga kematian akibat COVID-19.
Nah, itu dia informasi mengenai booster kedua atau vaksinasi dosis keempat yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui Ascomaxx.com!