Wednesday 25th of December 2024
×

Video SMA Buleleng Masih Geger di TikTok! Sepasang Pelajar yang Buat Video Asusila

Video SMA Buleleng Masih Geger di TikTok! Sepasang Pelajar yang Buat Video Asusila

--


“Keluarganya sudah datang ke Polres. Keluarganya akan segera melapor secara resmi,” jelas Sumarjaya.

Lebih lanjut diungkapkan, dalam peristiwa itu ada dua tindak pidana yang berbeda, yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan penyebaran video mesum.

Kini polisi rencananya akan fokus pada fakta persetubuhan terhadap anak di bawah umur.


“Itu korbannya kan belum dewasa. Masih di bawah usia 18 tahun. Masih di bawah umur. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap anak. Baik itu perbuatan cabul maupun persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.

Sedangkan untuk penyebaran video mesum, Sumarjaya menegaskan hal tersebut merupakan konteks tindak pidana yang berbeda. Pihaknya juga akan tetap menelusuri perbuatan tersebut.

Dia menghimbau agar masyarakat tak menyebarkan kembali video tersebut. Apabila mendapatkan video itu, masyarakat diminta segera menghapusnya.

Baca juga: Biaya Les Bimbingan Belajar Ganesha Operation Terbaru 2023, Lengkap Untuk Semua Jenjang SD-SMP-SMA

Baca juga: Mengenal Lantai Mezanin Lengkap Dengan Tips Penerapannya Untuk Mendapatkan Space Lebih Luas Dalam Rumah

Baca juga: Inspirasi Design Lantai Mezanin yang Simple dan Fungsional Terbaru, Cocok Buat Rumah Minimalis

Link Video Mesum Sepasang Pelajar SMA di Buleleng Viral TikTok

Untuk mendapatkan video viral tersebut, kamu bisa menggunakan kata kunci berikut ini:

- video viral mesum sepasang pelajar SMA di Buleleng
- video mesum sepasang pelajar SMA di Buleleng
- link video viral mesum sepasang pelajar SMA di Buleleng

Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Itulah informasi mengenai link video viral mesum sepasang pelajar SMA di Buleleng yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan selalu bijak dalam menggunakan media sosial.

Sumber:

UPDATE TERBARU