Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Segera Daftar Untuk Bisa Bergabung Dalam Masa Kerja di Tahun Depan!
--
Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU)memberikan pengumuman resmi mengenai adanya pendaftaran Pantarlih atau Perekrutan Pantarlih pada hari Kamis 26 Januari 2023. Pendaftaran Pantarlih atau perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 ini dibuka KPU selama 6 hari dan akan resmi ditutup.
Sama seperti penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, Pantarlih juga menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu. Dengan sederet wewenang dan tugas pokok dan fungsi, Pantarlih juga mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara seagai timbal balik dari beban tugas yang dilaksanakannya.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, Pantarlih Pemilu 2024 secara umum memiliki masa kerja 1 kali kegiatan. Mengacu kepada tahapan Pemilu 2024, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai 3 Februari - 12 Maret 2023 mendatang.
Meskipun demikian, masa kerja Pantarlih bisa saja berbeda karena menyesuaikan dengan KPU Kabupaten/Kota. Namun secara umum rentang waktunya kurang lebih sama.
Sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 disesuaikan dengan tugas dan masa kerja setiap Pantarlih. Namun biasanya Pantarlih akan mendapatkan imbalan dengan besaran gaji yang mencapai Rp1 juta per bulan.
Baca juga: Nonton Drama Malaysia Isteriku 120kg Full Episode, Telah Hadir di Slot Widuri TV1!
Baca juga: HS Last Ex Viral di TikTok Dengan Banyaknya Video FYP: Jangan Sedih Lagi Dong!
Baca juga: Biaya Les Bimbingan Belajar Ganesha Operation Terbaru 2023, Lengkap Untuk Semua Jenjang SD-SMP-SMA
Nah, itu dia pembahasan sekilas yang dapat kami sampaikan mengenai informasi pendaftaran Pantarlih atau Perekrutan Pantarlih 2024. Semoga bermanfaat.