Kronologi Bocah 13 Tahun Perkosa Siswi SMA di Mamaju Sulsel, Pengaruh Alkohol jadi Penyebabnya
--
Kini, TH dan FWH telah ditangkap oleh tim Resmob Polresta Mamuju di Kabupaten Mamasa, Selasa (24/1/2023). Setelah dilakukan iterogasi, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatan yang telah mereka lakukan.
FWA dan TH dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Herman.
Baca juga: Viral Bocah Bangladesh Main Petak Umpet di Kontainer Nyasar Sampai Malaysia
Baca juga: Proyek Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Berimbas Pada Rusaknya Rumah Warga Karena Getaran Bor
Meski begitu, pelaku yang masih SMP alias TH saat ini tidak ditahan mengingat usianya masih di bawah umur. Dia hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis. Sementara FWA, saat ini telah mendekam di sel tahanan Polresta Mamuju.