Siapa Sangka Wanita di Kulon Progo ini Bertahan dengan Suami KDRT Selama 16 Tahun, Akhirnya Laporkan Suami Karena Hal ini
--
Tidak hanya berhenti sampai di situ, tindakan kekerasan seksual tersebut terus berlanjut hingga tahun 2017 hingga 2023. Dampak dari perbuatan ini juga mengakibatkan cedera serius pada organ intim korban selama beberapa tahun terakhir ini.
Pada tahun 2019, HK memaksa RK untuk menjual tanah milik orangtuanya dengan alasan membutuhkan uang sebesar Rp 30.000.000.
Namun akhirnya, ibu dari dua anak ini memutuskan untuk melaporkan perbuatan HK kepada Unit PPA Satreskrim Polres Kulonprogo, setelah mengalami tindakan kekerasan pada tanggal 22 September 2023.
Baca juga: Kronologi Siswa PSHT Kediri Tewas Dikeroyok Sejumlah Pemuda Usai Latihan di Kampus UNP
Baca juga: Miris! Kasus Istri Hilang di Tuban Baru 6 Hari Menikah, Suami Laporkan ke Pihak Berwajib
Baca juga: Terjadi Lagi, Suami Bunuh Istri di Kumpang Karena Cemburu, Dibunuh Kemudian Ditelanjangi
Peristiwa puncak terjadi pada bulan September tersebut saat RK dirawat di rumah sakit karena masalah asam lambung. Meskipun berada di rumah sakit, HK masih sempat melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara menamparnya, meludahinya, bahkan menekan jarum infus yang terpasang di tubuh RK.
Setelah pulang ke rumah, kekerasan fisik tersebut masih berlanjut, bahkan korban yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini juga menjadi korban kekerasan seksual, dimana ia dipaksa untuk melakukan hubungan intim dengan cara yang tidak manusiawi.
Akhirnya, RK memutuskan untuk melaporkan insiden ini kepada Polres Kulonprogo dan meninggalkan rumah untuk melindungi dirinya dari tindakan kekerasan yang terus berulang bahkan dapat mengancam nyawanya.