Wednesday 25th of December 2024
×

Biadab! Seorang Pria Di Tanjung Pinang Jual Anak Dengan Alasan Kesulitan Ekonomi, Terancam Penjara 15 Tahun

Biadab! Seorang Pria Di Tanjung Pinang Jual Anak Dengan Alasan Kesulitan Ekonomi, Terancam Penjara 15 Tahun

--

Ketiga anak di bawah umur tersebut dijual pada pria hidung belang, dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta. "Jadi harga yang ditawarkan bervariasi, tergantung deal dari peminatnya," terang Heribertus.

Heri mengaku, kasus terungkap berkat informasi dari masyarakat sekitar yang melaporkan adanya praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu wisma di Tanjungpinang.


Baca juga: Kanna Hashimoto Ditawari Eiichiro Oda Jadi Chopper di One Piece Live Action, Kanna : Gak Mau!

Baca juga: Heboh Guru SMA di Takalar Sulawesi Selatan Bully Siswa Sendiri, Rendahkan Profesi Petani, Nasib Guru Dipertanyakan

Baca juga: Syarat dan Cara Gabung Kemitraan Family Mart Franchise Terbaru Tahun 2023 Lengkap Yang Wajib Kamu Tahu

“Kami berterima kasih kepada masyarakat, dari informasi itu kami berhasil selamatkan tiga anak di bawah umur di Tanjungpinang," terang Heri.

Atas tindakannya tersebut, NF dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sumber:

UPDATE TERBARU