Cuma Gara Gara Rambutan, Bocil Umur 5 Tahun di Sumatera Utara Disetrika Oleh Tantenya Sendiri dengan Alasan Mendisiplinkan Anak
--
Pengakuan SM kepada polisi, dia mengaku hanya ingin mendisiplinkan ponakanya itu. Berkaca dari peristiwa itu, Ronald mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak. "Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita.
Laporkan ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya," kata Ronald.
Baca juga: Miris! Kasus Istri Hilang di Tuban Baru 6 Hari Menikah, Suami Laporkan ke Pihak Berwajib
Guna menanggung perbuatan, pelaku dijerat Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Saat ini SM telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Ronald mengakhiri.