Riko Arizka Pembunuh Elisa Mulyani Dihukum 15 Tahun Bui, Kakak Korban Kecewa dengan Putusan Hakim!
--
"Menyatakan Terdakwa Riko Arizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujarmajelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang saat membacakan amar putusan.
Pada hari Senin (9/10/2023), terlihat ibu korban menangis ketika majelis hakim membacakan putusan. Ibu korban tidak mampu menahan kesedihannya ketika mendengar keputusan yang diumumkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Video Tante Prank Ojol Viral Twitter Tahun 2023, Driver Tak Berkutik Sama Sekali!
Kakak Elisa, Asep Anton, mengungkapkan perasaan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim dan berharap bahwa terdakwa dapat dihukum dengan hukuman maksimal.
Dalam pengumuman putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Riko berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sebetulnya merasa kurang, sedikit mengganjal, menurut kami ini kurang pas, kalau harapan kami minimal 20 tahun," ujarnya.