Kasus Sengketa Lahan Di Lampung Tengah yang Bikin Ratusan Petani Lepaskan Lahan, Ini Dia Pemicu Utamanya!
--
Penyebab pertamanya adalah dipicu oleh penolakan warga terhadap kegiatan pengolahan atas lahan yang dimiliki oleh PT BSA. Lahan dimaksud luasnya sekitar lebih dari 800 hektare (ha).
Berdasarkan keterangan kepolisian dari situs resmi humas.polri.go.id, PT BSA disebut memiliki hak guna usaha (HGU) atas lahan tersebut dengan dasar sertifikat HGU nomor U.28/LT bertanggal 28 September 1993 yang diperpanjang melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 63/HGU/BPN/2004.
Baca juga: Tumpukan Sampah 60 Ton di Kotabaru Jogja Tutupi Akses Jalan, Krisis Sampah Belum Usai!
Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan. Para penggugat atas nama Ahmad Syafruddin, M. Subir, dan Riduan pada petitumnya meminta majelis hakim menyatakan HGU atas 807 ha lahan atas nama PT BSA adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.