Sosok Marsiah, Pelaku Penyiram Tinja ke Tetangga yang Bikin Ulah dan Viral di Media Sosial Lagi
--
Pasalnya, Masriah disebut masih mengganggu proses pembangunan rumah Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo yang mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarajo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Baca juga: Nahas! Tante dan Keponakan di Ciamis Ditemukan Tewas Tergeletak dalam Rumah
Sebagai korban, Wiwik Winarti merasa terganggu dengan aksi Masriah. Hal tersebut lantaran kediamannya mengalami kerusakan akibat ulah Masriah siram air kencing dan kotoran.
Menantu Wiwik Winarti, Nur Mas'ud mengatakan, pembangunan rumah tersebut kini terganggu karena kelakuan Masriah. Meski demikian, Mas'ud tetap tidak menegur Masriah atas ulahnya tersebut, agar tak kembali memunculkan konflik. Namun dia tetap melaporkan terkait penutupan jalan tersebut ke Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.
Marsiah sebelumnya dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Majelis Hakim mengatakan, pertimbangan yang memberatkan hukuman itu ialah karena Masriah pernah didamaikan dengan pemilik rumah pada 2017. Namun dia mengulangi perbuatannya lagi.