Sunday 24th of November 2024
×

Syarat dan Bagian Buku Nikah yang Difotokopi Untuk Legalisir, Catat Agar Tidak Salah!

Syarat dan Bagian Buku Nikah yang Difotokopi Untuk Legalisir, Catat Agar Tidak Salah!

--

Contoh Fotocopy Buku Nikah Atas Bawah atau Bolak-Balik

Setelah melangsungkan pernikahan, pasangan baru harus melegalisir buku surat nikah. Salah satu syarat untuk melakukan legalisir surat keterangan nikah adalah dengan melampirkan fotocopy buku surat nikah.

Baca juga: Rekomendasi Tempat SPA di Makassar yang Punya Rating Tinggi, Tertarik Mencoba?


Baca juga: Rekomendasi Tempat Pijat dan SPA di Padang Terbaik 2023, Relaksasi di Sini Yuk!

Baca juga: Rekomendasi Warnet di Mataram yang Paling Dekat Dengan Lokasi Saya, Cek Alamat dan Tarif Sebelum Berkunjung

Fotocopy buku surat nikah ini nantinya akan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di dalam surat keterangan nikah serta dibubuhkan stempel dari KUA untuk buku surat nikah yang dilegalisir. 

Ketika kamu ingin mendaftarkan kartu keluarga (KK) atau Akte lahir anak, pasti pihak administrasi untuk membawa salinan buku nikah dalam bentuk Fotocopy.

Fotocopy Buku Nikah ternyata cukup mudah, kamu bisa menggunakan mesin Fotocopy atau mesin printer yang mempunyai fitur fotocopy. Begini caranya.

Syarat Legalisasi Buku Nikah

1. Buku Nikah Asli

Dibutuhkan dokumen asli karena tanda tangan dan cap instansi akan diberikan pada dokumen tersebut.

2. Fotocopy KTP atau Paspor

Siapkan fotocopy KTP suami dan istri. Atau Anda juga dapat menggunakan surat keterangan domisili. Sedangkan untuk WNA wajib membawa paspor sebagai identitas.

Sumber:

UPDATE TERBARU