Syarat dan Bagian Buku Nikah yang Difotokopi Untuk Legalisir, Catat Agar Tidak Salah!
--
Contoh Fotocopy Buku Nikah Atas Bawah atau Bolak-Balik
Setelah melangsungkan pernikahan, pasangan baru harus melegalisir buku surat nikah. Salah satu syarat untuk melakukan legalisir surat keterangan nikah adalah dengan melampirkan fotocopy buku surat nikah.
Baca juga: Rekomendasi Tempat SPA di Makassar yang Punya Rating Tinggi, Tertarik Mencoba?
Baca juga: Rekomendasi Tempat Pijat dan SPA di Padang Terbaik 2023, Relaksasi di Sini Yuk!
Fotocopy buku surat nikah ini nantinya akan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di dalam surat keterangan nikah serta dibubuhkan stempel dari KUA untuk buku surat nikah yang dilegalisir.
Ketika kamu ingin mendaftarkan kartu keluarga (KK) atau Akte lahir anak, pasti pihak administrasi untuk membawa salinan buku nikah dalam bentuk Fotocopy.
Fotocopy Buku Nikah ternyata cukup mudah, kamu bisa menggunakan mesin Fotocopy atau mesin printer yang mempunyai fitur fotocopy. Begini caranya.
Syarat Legalisasi Buku Nikah
1. Buku Nikah Asli
Dibutuhkan dokumen asli karena tanda tangan dan cap instansi akan diberikan pada dokumen tersebut.
2. Fotocopy KTP atau Paspor
Siapkan fotocopy KTP suami dan istri. Atau Anda juga dapat menggunakan surat keterangan domisili. Sedangkan untuk WNA wajib membawa paspor sebagai identitas.