Sunday 24th of November 2024
×

Syarat dan Bagian Buku Nikah yang Difotokopi Untuk Legalisir, Catat Agar Tidak Salah!

Syarat dan Bagian Buku Nikah yang Difotokopi Untuk Legalisir, Catat Agar Tidak Salah!

--

3. Fotocopy Buku Nikah

Jangan lupa untuk membawa fotocopy buku nikah yang telah dileglisasi kantor urusan agama setempat sejumlah 3 lembar.


Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Gabung Franchise Bimba AIUEO 2023, Sebuah Bimble Ternama Untuk Pendidikan Anak di Usia Dini!

Baca juga: Franchise Sambal Bakar Indonesia Terbaru 2023: Berikut Syarat, Harga, Cara Daftar Kemitraan, dan Informasi Kontaknya

Baca juga: Biaya Franchise Pertamina Tahun 2023 Terupdate Lengkap Dengan Syaratnya yang Wajib Kamu Tahu

4. Fotocopy Surat Izin Kesediaan Menikah

Untuk kamu yang status pernikahan campuran beda negara, diperlukan izin tidak berhalangan atau kesediaan menikah dari kedutaan negara terkait yang telah dialih bahasakan menjadi bahasa Indonesia.

5. Fotocopy Akta Cerai

Jika status sebelum menikah adalah duda/janda, maka dibutuhkan untuk melampirkan fotocopy akta cerai baik bagi WNI maupun WNA. Untuk WNA diwajibkan untuk melampirkan akta cerai dengan bahasa Indonesia.

6. Sertifikat Agama Islam

Buat mualaf, perlu melampirkan sertifikat beragama islam dalam persyaratan legalisasi akta nikah.

Cara Fotocopy Buku Nikah 

1. Fotocopy Atas Bawah

Untuk fotocopy metode atas bawah pada buku nikah dengan mengikuti langkah berikut:

  • Masuk pada bagian special feature.
  • Pada kotak dialog akan muncul pilihan image combination, klik pada pilihan tersebut.
  • Lalu buat pengaturan foto menjadi 2 on 1 dan klik next.
  • Lakukan fotocopy pada halaman buku nikah secara berturut-turut dan pilih jumlah salinan yang dibutuhkan.
  • Selesai.

Sumber:

UPDATE TERBARU