Syarat dan Bagian Buku Nikah yang Difotokopi Untuk Legalisir, Catat Agar Tidak Salah!
--
3. Fotocopy Buku Nikah
Jangan lupa untuk membawa fotocopy buku nikah yang telah dileglisasi kantor urusan agama setempat sejumlah 3 lembar.
Baca juga: Biaya Franchise Pertamina Tahun 2023 Terupdate Lengkap Dengan Syaratnya yang Wajib Kamu Tahu
4. Fotocopy Surat Izin Kesediaan Menikah
Untuk kamu yang status pernikahan campuran beda negara, diperlukan izin tidak berhalangan atau kesediaan menikah dari kedutaan negara terkait yang telah dialih bahasakan menjadi bahasa Indonesia.
5. Fotocopy Akta Cerai
Jika status sebelum menikah adalah duda/janda, maka dibutuhkan untuk melampirkan fotocopy akta cerai baik bagi WNI maupun WNA. Untuk WNA diwajibkan untuk melampirkan akta cerai dengan bahasa Indonesia.
6. Sertifikat Agama Islam
Buat mualaf, perlu melampirkan sertifikat beragama islam dalam persyaratan legalisasi akta nikah.
Cara Fotocopy Buku Nikah
1. Fotocopy Atas Bawah
Untuk fotocopy metode atas bawah pada buku nikah dengan mengikuti langkah berikut:
- Masuk pada bagian special feature.
- Pada kotak dialog akan muncul pilihan image combination, klik pada pilihan tersebut.
- Lalu buat pengaturan foto menjadi 2 on 1 dan klik next.
- Lakukan fotocopy pada halaman buku nikah secara berturut-turut dan pilih jumlah salinan yang dibutuhkan.
- Selesai.