Ternyata Masih Laku, Modus Ustadz Gadungan Pengganda Uang Palembang, Berhasil Tipu Korbannya Hingga 300 Juta
--
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, mengungkapkan bahwa para tersangka berhasil ditangkap beberapa hari kemudian setelah polisi menemukan jejak mereka di wilayah Bogor dan Sukabumi. Mereka mengakui bahwa mereka telah menipu korban dengan dalih mampu menggandakan uang hingga sepuluh kali lipat.
Baca juga: Lirik Lagu Satu Virus Mengguncang Dunia Viral TikTok dan Twitter, Bikin Trennya Segera!
Baca juga: Not Angka Dangdut Pianika Meggi Z - (Lebih Baik) Sakit Gigi Paling Mudah, Mainkan Sekarang Juga!
Dari hasil penangkapan, hanya tersisa sekitar Rp30 juta dari uang yang dipegang oleh pelaku AD. Selain itu, ada juga barang berharga, seperti emas, dan ratusan lembar kertas berwarna merah yang digunakan untuk menipu korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.