Tuesday 24th of December 2024
×

Cara Hapus Data dari Pinjol Permanen, Dijamin 100% Aman, Ampuh, dan Anti Teror

Cara Hapus Data dari Pinjol Permanen, Dijamin 100% Aman, Ampuh, dan Anti Teror

--

ASCOMAXX.com – Pinjaman online terkadang bisa membuat pengguna tidak nyaman. Nah, pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai cara hapus data di pinjol dengan aman dan permanen yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini yuk!

Perkembangan teknologi membawa pengaruh yang besar pada kehidupan saat ini. Banyak teknologi yang membantu pekerjaan manusia. Salah satu contohnya adalah adanya aplikasi pinjam uang yanng saat ini sudah bisa diakses secara online.


Baca juga: Cara Nonton Bola di Yandex Untuk Android dan iOS Terbaru 2023, Streaming dengan Mudah dan GRATIS!

Baca juga: Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA Terbaru 2023, Tinggal Klik dan Langsung Cair Hingga Rp10 Juta

Baca juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023 Untuk Siswa SD, SMP, Hingga SMK, Dapatkan Dana BLT Hingga Rp1 Juta

Aplikasi pinjol saat ini sudah banyak dan bisa kamu pilih sesuai preferensi. Namun, setiap aplikasi tersebut tentunya tidak nyaman jika harus digunakan dalam jangka panjang. Pengguna terkadang berkeinginan untuk menghapusnya namun ragu dengan data yang sudah disetor di aplikasi.

Untuk mengatasi masalah tersebut, kamu bisa membaca artikel ini sampai habis.

Cara Menghapus Data di Pinjol 2023

Kini, sudah banyak pengguna pinjol yang merasa terganggu dengan cara penawaran pinjaman dari berbagai aplikasi semacam ini, bahkan meski mereka sudah melunasi utang. Gangguan tersebut tidak akan berhenti sampai data dirimu dalam aplikasi pinjol terhapus.

Untuk melakukan penghapusan data, kamu bisa mengikuti langkah berikut ini:

  1. Lunasi semua tagihan di aplikasi pinjol yang ada.
  2. Ajukan permohonan penghapusan data pribadi ke customer service.
  3. Uninstall aplikasi pinjol.
  4. Ganti nomor ponsel dengan SIM Card baru.
  5. Hapus akun media sosial dari ponsel.
  6. Reset ponsel ke pengaturan pabrik.
  7. Laporkan penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber:

UPDATE TERBARU