Thursday 19th of December 2024
×

Terdakwa Asusila Lakukan Sumpah Pocong di Palembang, Tetap Dijatuhkan Hukuman Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Asusila Lakukan Sumpah Pocong di Palembang, Tetap Dijatuhkan Hukuman Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

--

ASCOMAXX.com – Pembahasan berikut ini akan kami sampaikan informasi terbaru mengenai berita viral yang menghebohkan jagad maya dimana tersebar sebuah video terkait terdakwa asusila lakukan sumpah pocong di Palembang yang banyak diperbincangkan di media sosial. 

Belakangan masyarakat tengah digegerkan dengan berita viral dan menggemparkan berasal dari sosok pria Palembang yang mengaku dituduh melakukan pelecehan seksual dan jalani sumpah pocong yang menjadi perbincangan hangat baru-baru ini yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!


Baca juga: Pernyataan Viral Prof Eddy Hiariej di Podcast Deddy Corbuzier Soal Jessica Wongso, Eddy Hiariej : Orang Seperti ini Sulit Terdeteksi Lie Detector

Baca juga: Profil dan Biodata Prof Eddy Hiariej Mulai Dari Pendidikan Hingga Agama , Ahli Hukum yang Bahas Kasus Kopi Maut Jessica-Mirna

Baca juga: Terungkap Motif Ronald Bunuh Dini Ternyata Karena Sakit Hati Usai Cek-Cok, Polisi Temukan Fakta Baru yang Mengejutkan

Dalam berita yang beredar luas di Twitter atau merupakan platform media sosial terbesar yang sering memicu viral dan trend. Penyebaran informasi makin cepat dan tak terbatas.Twitter adalah salah satu aplikasi hiburan terbaik di mana pengguna bisa memeriksa berbagai hal kreatif dan menarik.

Kehadiran Twitter di media sosial jauh lebih dulu dibandingkan instagram dan juga Tiktok. Tetapi, meskipun sudah jauh lebih dulu existensinya masih populer hingga saat ini.

Pria bernama Rian Antoni sempat membuat heboh karena melakukan sumpah pocong untuk membantah kasus asusila yang ia lakukan. Dalam sidang vonis yang digelar di PN Palembang, Rian Antonis terbukti bersalah dan divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara.

Sumber:

UPDATE TERBARU