Friday 20th of December 2024
×

Terdakwa Asusila Lakukan Sumpah Pocong di Palembang, Tetap Dijatuhkan Hukuman Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Asusila Lakukan Sumpah Pocong di Palembang, Tetap Dijatuhkan Hukuman Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

--

Terdakwa Asusila Lakukan Sumpah Pocong di Palembang

Pria bujang Rian Antoni (41) warga Palembang menjalani sumpah pocong lantaran dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangga yang baru berusia 5 tahun, Kamis (18/5/2023).

Rian Antoni terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Denda Rp 1.250.000.000 subsider 1 bulan kurungan penjara.


Ketua Majelis Hakim Eddy Fahlawi mengatakan, terdakwa bersalah atas perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban.

"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, " ujar Eddy, Selasa (10/10/2023).

Menurutnya hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya membuat korban trauma, ditambah selama persidangan terdakwa Rian sama sekali tak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Mengejutkan! Ini Motif Ronald Tannur Bunuh Dini, Tersangka Berada Dalam Pengaruh Alkohol

Baca juga: Intip Karakter Anime Boruto Setelah Time Skip, Penampilan Makin Kece Kekuatan Makin OP

Baca juga: Potret Gaya Asha Assuncao Pemeran Dania dalam Sinetron Di Antara Dua Cinta, Ternyata Hobi Main ke Curug!

"Korban trauma dengan kejadian ini dan terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya, " ujarnya.

Menurut Majelis Hakim, Mubahalah dan sumpah pocong yang dilakukan terdakwa tidak menjadi pertimbangan. Rian Antoni, melalui kuasa hukumnya Jon Fredi akan mengajukan banding terhadap vonis yang diterima.

"Setelah enam bulan perkara ini berjalan dan vonis yang dijatuhkan, kami tidak terima. Kami akan banding, " kata Jon Fredi usai sidang.

Menurut dia kliennya itu telah melakukan Mubahalah (sumpah) di depan orang banyak dan tidak merasa bersalah.

"Hari ini kami akan koordinasi dan besok langsung Insyaallah langsung kami ajukan banding, " ujarnya.

Itulah informasi mengenai terdakwa asusila lakukan sumpah pocong di Palembang yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan selalu bijak dalam menggunakan media sosial.

Sumber:

UPDATE TERBARU