Nekat Lakukan Sumpah Pocong, Pria di Palembang Ini Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
--
ASCOMAXX.com - Langsung saja cek informasi berikut ini yang akan membahas mengenai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Rian Antoni terdakwa kasus asusila terhadap anak, Selasa (10/10/2023). Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berita viral tak henti-hentinya menghujani kita dengan informasi. Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini ada banyak sekali platform yang bisa digunakan untuk mengetahui berita – berita terkini seperti, Tiktok, Instagram, Twitter dan lain sebagainya. Atau juga bisa melalui artikel – artikel yang bisa kalian dapatkan di pencarian google.
Pria bernama Rian Antoni sempat membuat heboh karena melakukan sumpah pocong untuk membantah kasus asusila yang ia lakukan. Apa yang terjadi? Yuk simak di sini untuk mengetahui pembahasan terkait informasi video viral ini. Simak hingga usai, ya.
Dalam sidang vonis yang digelar di PN Palembang, Rian Antonis terbukti bersalah dan divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara.
Hal ini karena Rian Antoni terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Denda Rp 1.250.000.000 subsider 1 bulan kurungan penjara.