Nekat Lakukan Sumpah Pocong, Pria di Palembang Ini Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
--
Nekat Lakukan Sumpah Pocong, Pria di Palembang Ini Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Berdasarkan fakta persidangan yang telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang keterangan saksi yang dihadirkan pihak korban menyebutkan jika pelaku terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap bocah inisial Ar.
Pria bujang Rian Antoni (41) warga Palembang menjalani sumpah pocong lantaran dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangga yang baru berusia 5 tahun, Kamis (18/5/2023).
Ketua Majelis Hakim Eddy Fahlawi mengatakan, terdakwa bersalah atas perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban.
Baca juga: Daftar HP Vivo dengan Kamera Zeiss, Cocok Banget Digunakan Untuk Pecinta Fotografi
Baca juga: Harga HP Vivo dengan Kamera Zeiss Terbaru 2023, Jadi Inovasi Terbaru di Dunia Fotografi
"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, " ujar Eddy, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya membuat korban trauma, ditambah selama persidangan terdakwa Rian sama sekali tak mengakui perbuatannya.
"Korban trauma dengan kejadian ini dan terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya, " ujarnya.
Menurut Majelis Hakim, Mubahalah dan sumpah pocong yang dilakukan terdakwa tidak menjadi pertimbangan. Rian Antoni, melalui kuasa hukumnya Jon Fredi akan mengajukan banding terhadap vonis yang diterima.
Nah, demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai nekat lakukan sumpah pocong, pria di palembang ini tetap divonis 12 tahun penjara. Semoga bisa menambah informasi!