Viral Video Remaja Jaksel dan WNA Direkam Diam-diam dan Disebar di Situs Porno!
--
Dilansir dari berbagai sumber N merupakan seorang WNA yang memakai jasa ACA. N membayar tarif sebesar Rp 3 juta untuk berhubungan intim dengan ACA di apartemen bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni 2022.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi juga menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa memastikan bahwa perekam adegan seksual itu adalah N.
N merekam adegan itu ketika berhubungan badan dengan ACA di apartemen bilangan Kebayoran Lama pada Juni 2022.
Media sosial memang tempat yang luas dan cepat untuk berbagi informasi, namun alangkah baiknya jika kita bisa memfilter apa saja yang harus dikonsumsi. Patuhilah aturan yang dibuat dan juga batas usia minimum. Usahakan konsumsi konten yang bermanfaat.
Baca juga: Breaking News! Marc Marquez Resmi Gabung ke Ducati, Mulai Keluar dari Zona Nyaman!
Baca juga: Statistik Pendaftar CPNS 2023 dan PPPK, Update Data Terbaru dan Terlengkap!
Baca juga: Potret Dali Wassink yang Baru Saja Menikahi Jennifer Coppen, Masih Muda Banget Ternyata!
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bagi pelanggar akan mendapatkan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Pasal 45 UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat.