Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Lakukan Pemerasan Pada SYL, Begini Kata Pakar Hukum
--
Tak hanya itu, Castro menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan melanggengkan kepemimpinan Firli Cs. Dia mengkritik Jokowi yang justru memperpanjang masa jabatan Firli Cs selama satu tahun menindaklanjuti perubahan periode komisioner KPK.
Baca juga: Akun Instagram dan Biodata Veni Oktaviana, Mahasiswi UIN Lampung yang Kepergok Ngamar dengan Dosen
Baca juga: Perbedaan Susu Formula Merk Morinaga Dengan Bebelac , Intip Review nya Disini!
Lebih lanjut, Herdiansyah turut menyinggung Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun yang langsung berlaku. Sehingga, Firli cs yang mestinya selesai bertugas pada 20 Desember 2023 menjadi 20 Desember 2024.
Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Firli sudah tersandung pelanggaran etik ketika menjadi Deputi Penindakan KPK.
Kala itu Firli dua kali bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi ketika KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada tahun 2009-2016.
Kemudian Firli juga bertemu pejabat BPK, Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Saat itu, Bahrullah bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana perimbangan.
Selanjutnya, Firli juga bertemu pejabat BPK, Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Saat itu, Bahrullah akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana perimbangan.