Viral Kasus Penganiayaan Bocah Malang Disekap Selama 6 Bulan di Ruangan Kecil Oleh Keluarganya Karena Rewel
--
Kasus Penganiayaan Bocah 7 Tahun Disekap Selama 6 Bulan
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D. JA, sang ayah kandung menganiaya korban dengan memasukkan kedua tangan anaknya ke dalam panci berisi air mendidih.
Ia juga memukul, melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng serta tongkat. Selain itu ia juga menyudut lidah korban dengan rokok, mencekik leher serta menendang kaki korban.
Kakak tirinya, PA menjewer, mencubit tangan dan telinga korban. Serta memukul pipi korban dengan tangan. Kemudian ibu tiri, EN kerap memukuli korban dengan tangan.
Tak hanya melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan. Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.
Baca juga: Tanggapan Eks Penyedik KPK Atas Dugaan Firli Bahuri Dapatkan Dana Korupsi Kementan
Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan SYL
Keluarga Diringkus Polisi
Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.
Setelah itu, personel Polresta Malang Kota menangkap lima orang pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut. Para pelaku tersebut ditahan di ruang tahanan Polresta Malang Kota dan Lapas Wanita Kelas IIA Kota Malang.
Nah, demikianlah artikel yang dapat kami bahas pada kesempatan kali ini yang berkenanaan dengan informasi soal Kasus Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Malang. Jangan lupa sampaikan komentarmu melalui kolom di bawah ini, ya. ini.