Terbongkar Motif Bocah 7 Tahun di Malang Disiksa Keluarga, Ayah Kandung, Ibu Tiri hingga Nenek Tiri Langsung Diringkus Polisi
--
Terbongkar Motif Bocah 7 Tahun di Malang Disiksa Keluarga
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D. JA, sang ayah kandung menganiaya korban dengan memasukkan kedua tangan anaknya ke dalam panci berisi air mendidih.
Ia juga memukul, melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng serta tongkat. Selain itu ia juga menyudut lidah korban dengan rokok, mencekik leher serta menendang kaki korban.
Kakak tirinya, PA menjewer, mencubit tangan dan telinga korban. Serta memukul pipi korban dengan tangan. Kemudian ibu tiri, EN kerap memukuli korban dengan tangan.
Tak hanya melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan. Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Terseret Isu Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan SYL
Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.
Sekian update mengenai kelanjutan kasus penganiayaan bocah di Malang Jawa Timur ini. Jangan luap utnuk mengikuti ascomaxx.com guna mendapatkan update terbaru berita lainnya!