Sering Rewel, Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Keluarga: Tangan Lidah Disundut Rokok, Dimasukkan ke Air Mendidih, Sampai Dicekik
--
Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Keluarga
Sosok R mengatakan, korban tersebut sering dianiaya dan disiksa oleh keluarganya.
"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," katanya.
Sementara itu warga lain yang berinisial M mengungkapkan, selama ini pelaku menyekap korban di kamar kecil berukuran panjang dan lebar 1,5 meter.
"Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun. Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," katanya.
Kini bocah 7 tahun itu menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Selain kekurangan gizi dan terindikasi alami busung lapar, bocah malang itu juga menderita luka akibat kekerasan di beberapa bagian tubuhnya dari retak hingga luka bakar.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Muhammad Rauf oleh Ibu Kandung, Ungkap Alasan Karena Meminta Ponsel
Baca juga: Kisah Tragis Muhammad Rauf Viral di Media Sosial! Bocah 13 Tahun yang Dubunuh Ibu Kandungnya Sendiri
Dari pemeriksaan awal diduga ada retak tulang rusuk, tulang kaki dan tangan hingga di kepala korban. JA, sang ayah kandung menganiaya korban dengan memasukkan kedua tangan anaknya ke dalam panci berisi air mendidih.
Selain itu ia juga memukul, melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng serta tongkat. Selain itu ia juga menyudut lidah korban dengan rokok, mencekik leher serta menendang kaki korban.
Sementara kakak tirinya, PA menjewer, mencubit tangan dan telinga korban. Serta memukul pipi korban dengan tangan. Kemudian ibu tiri, EN kerap memukuli korban dengan tangan.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.
Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sekian informasi kali ini yang membahas mengenai kasus bocah 7 tahun di malang dianiaya keluarga. Semoga adanya informasi ini bisa membantu kamu dan kita doakan korban segera pulih serta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.