Akhirnya Pelaku Pelecehan Pelajar SMP Difabel di Blora Di Tangkap, Pelaku Ada Yang Berusia 52 Tahun!
--
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menyebut bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban. Menurutnya korban diketahui hamil setelah adanya kecurigaan dari tetangga. Lantaran ada perubahan tubuh korban.
"Korban kemudian ditanya sama orang tuanya. Dan mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang," jelasnya.Kemudian korban dibawa ke puskesmas dan dilakukan pemeriksaan.Dari situlah korban diketahui telah hamil sekitar tujuh bulan.
Agus menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa tujuh orang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban pada waktu dan tempat yang berbeda. Bahkan, satu pelaku diketahui telah melakukan pemerkosaan sebanyak sembilan kali.
Baca juga: Hilang Ditelan Bumi! Arief Soemarko Suami Mirna Salihin Diduga Sudah Menikah Lagi: Begini Faktanya
Baca juga: Modus Tolong Wanita Kecelakaan, Seorang Pemuda di Palembang Niat Curi iPhone 14 Promax Punya Korban
Adapun modus tersangka merayu melakukan hubungan adalah dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan makanan. Dari tujuh pelaku itu, enam di antaranya adalah pemuda dan satu seorang kakek-kakek.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.