Cara Mudah Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Beserta Cara Penyanggahan!
--
Ketentuan dan Cara Pengajuan Sanggahan
Berikut adalah ketentuan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:
-
Sanggahan dapat diajukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
-
Panitia seleksi instansi akan meninjau dan memutuskan apakah alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar diterima atau ditolak.
-
Alasan sanggahan dapat diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
-
Apabila sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi dalam waktu paling lama 7 hari setelah masa pengajuan sanggah berakhir.
Baca juga: Viral Kasus Bullying Mahasiswi Bercadar UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Tuai Kecaman Warganet
Baca juga: Tugas dan Kewajiban Dinas Perhubungan (DISHUB) Posisi Idaman Para CPNS, Segini Besaran Gajinya
Baca juga: Statistik Pendaftar CPNS 2023 dan PPPK, Update Data Terbaru dan Terlengkap!
Untuk mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
-
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
-
Masuk menggunakan akun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
-
Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan "Tidak memenuhi syarat (TMS)" beserta alasan.
-
Pilih tombol ajukan sanggah.
-
Isi formulir sanggah dengan alasan yang jelas dan unggah dokumen yang mendukung alasan sanggah.
-
Alasan sanggahan harus berdasarkan dokumen yang telah diunggah selama periode pendaftaran, realistis, dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Penyampaian alasan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi hukuman.
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan mengenai cara cek hasil seleksi penerimaan CPNS atau PPPK beserta cara penyanggahannya yang bisa kalian simak dan catat diatas. Sekian informasi dari kami semoga bisa membantu.