Cara Mudah Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Beserta Cara Penyanggahan!
--
ASCOMAXX.com - Kalian yang sudah mendaftar CPNS dan PPPK pasti penasaran dengan hasil seleksi selanjutnya. Pada artikel berikut ini kami akan membagikan cara mudah untuk cek hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023 pada rangkuman dibawah ini.
Pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah ditutup pada Rabu (11/10).
Selanjutnya, panitia akan melakukan seleksi administrasi hingga Sabtu (14/10). Jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi untuk CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai pada Minggu (15/10) hingga Rabu (18/10).
Tanggal pengumuman ini mengikuti penyesuaian jadwal terbaru yang tertuang dalam surat pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2023.
Surat tersebut menyatakan bahwa hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023. Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK adalah tahap kunci untuk menentukan apakah calon peserta dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau tidak.
Baca juga: Jumlah Pendaftar CPNS 2023 dan PPPK Terbaru, Sainganmu Ada Ratusan Ribu Orang!
Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK berdasarkan pada pengadaan seleksi sebelumnya:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Klik 'Masuk'.
3. Login menggunakan NIK dan Password yang digunakan saat mendaftar.
4. Halaman akan menampilkan Resume Pendaftaran.
5. Peserta yang lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi akan menerima pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" di bagian bawah halaman.
6. Peserta yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat seleksi administrasi akan menerima pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
7. Peserta yang tidak lolos memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
Halaman akan menyediakan alasan yang menjelaskan mengapa peserta tidak lolos seleksi administrasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, instansi pemerintah harus memberikan alasan yang jelas mengapa peserta tidak lolos seleksi administrasi.
Oleh karena itu, peserta dapat mengajukan sanggah atau keberatan terhadap hasil seleksi selama masa sanggah, yang berlangsung dari 17 hingga 19 Oktober 2023.