Viral Video Dosen Uin Lampung SYH dan VO Beredar di Twitter, Detik-Detik Penggrebekan Hingga Ditemukan Barang Bukti
--
Norman juga mengungkapkan bahwa SYH, sang dosen, telah membawa mahasiswi tersebut ke rumahnya sejak siang dan telah beberapa kali keluar masuk dari rumah tersebut. Pada sekitar pukul 17.00 WIB, mereka kembali ke perumahan.
Tetapi berdasarkan pengakuan mahasiswi tersebut telah sepuluh kali dibawa ke rumah oknum dosen itu. Dan sudah berhubungan badan hingga 6 kali, dari temuan terbaru yang ramai beredar di internet bahkan telah mengaku sudah nikah siri.
Untuk video viral di twitter memang tidak ada atau belum tersebar. Apakah kalian ingin mengetahui isi video viral dosen lampung dan mahasiswi? Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
Baca juga: Akhirnya Pelaku Pelecehan Pelajar SMP Difabel di Blora Di Tangkap, Pelaku Ada Yang Berusia 52 Tahun!
Baca juga: Intip Potret Cantik Felicia Natalie, Tiktokers Muda dengan Konten POV yang Bikin Penasaran!
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bagi pelanggar akan mendapatkan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Pasal 45 UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).