Ini Penjelasan 15 Anggota DPRD Palembang yang Belum Mengembalikan Kelebihan Uang Tunjangan, Ternyata Masih Dicicil
--
ASCOMAXX.com - Sebelumnya, ada sebanyak 15 anggota DPRD Palembang berpotensi terancam pidana karena belum mengembalikan uang yang melebihi tunjangan transportasi. Temuan ini berasal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Inspektorat Kota Palembang telah menginformasikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Sumsel, ada 15 anggota DPRD Kota Palembang yang masih harus mengembalikan uang yang melebihi tunjangan transportasi tahun anggaran 2022.
Johnny Wiliam Pardede, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, menjelaskan bahwa awalnya BPK melaporkan 50 anggota dewan yang wajib mengembalikan kelebihan anggaran. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, hanya 15 orang yang belum memenuhi kewajiban mereka.
Baca juga: Cara Mudah Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Beserta Cara Penyanggahan!
Baca juga: Viral Kasus Bullying Mahasiswi Bercadar UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Tuai Kecaman Warganet
"Hasil pemeriksaan BPK telah menghasilkan surat yang dikirim ke sekretariat DPRD, dan sejumlah dana sebesar Rp 1,1 miliar sudah dikembalikan. Namun, hingga saat ini masih ada sisa sekitar Rp 392 juta yang belum dikembalikan," kata Johnny, Kamis (12/11).
Jika 15 anggota tersebut tidak segera mengembalikan dana yang masih belum mereka kembalikan, jaksa berencana untuk memproses mereka secara hukum dengan ancaman penjara. Namun, pihak berwenang masih memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertindak dengan itikad baik.
Selama tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota Palembang mengalokasikan dana sebesar Rp1.598.689.254.810,00 untuk belanja pegawai, yang telah direalisasikan sekitar 91,22% dari total anggaran tersebut. Anggaran ini dialokasikan untuk berbagai keperluan.