Ini Penjelasan 15 Anggota DPRD Palembang yang Belum Mengembalikan Kelebihan Uang Tunjangan, Ternyata Masih Dicicil
--
Tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD Palembang diatur oleh Perwako Nomor 7 Tahun 2021, yang berlaku sejak 30 April 2021, dan mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Palembang.
Adapun anggota DPRD yang belum mengembalikan uang kelebihan tunjangan transportasi itu adalah mereka yang berinisial NZ, DN, NN, SB, AA, DP, IY, SZ, PR, MB, RW, DW, SW, IR, dan FL.
Salah satu anggota DPRD Palembang, yakni RW, mengakui bahwa ia belum mengembalikan uang tersebut dan meminta waktu untuk melunasi kewajibannya. RW menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul karena ada mispersepsi antara dirinya dan bagian keuangan terkait dengan penyaluran tunjangan transportasi, yang masuk dalam penghasilannya. Sebelumnya, RW telah mengembalikan sebagian uang tersebut, yaitu sekitar Rp 20 juta.
Baca juga: Curi iPhone 14 Promax, Seorang Pria Di Palembang di Ringkus Polisi! Begini Tampang Pelakunya
Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap Usai Curi Mobil Brio Merah di Lampung, Begini Kronologi Lengkapnya!
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menyebut bahwa sejumlah anggota DPRD Palembang, sebanyak 15 orang, belum mengembalikan uang tunjangan transportasi yang melebihi batas. Hal ini terungkap setelah BPK melakukan audit keuangan dan menemukan adanya kelebihan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar pada tahun 2022.
Jamiah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD untuk mengingatkan anggota dewan agar segera mengembalikan uang tersebut. Sejauh ini, sekitar Rp 1,1 miliar sudah dikembalikan, tetapi masih ada sekitar Rp 392 juta yang belum dikembalikan. Jadi, dari total 50 anggota dewan, masih ada 15 orang yang belum melunasi kewajiban mereka. Beberapa dari mereka membayar secara langsung, sementara yang lain memilih mencicil.