Instruktur Fitness Perkosa Wanita di Jakarta Utara, Berhasil Selamatkan Diri Saat Pelaku Lengah
--
"Mulai muncul ancaman, (sehingga korban) ketakutan dan korban pasrah dilakukan tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali dan tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku," katanya.
"Setelah ada timing waktu saat tersangka ini mengambil makanan di bawah, korban lalu menghubungi ibu kandung korban," kata Gede.
"Kemudian korban pada saat pelaku lengah, korban menghubungi ibunya dan ibunya meminta tolong kepada majikan dan majikan langsung menelpon ke-110," katanya.
Dengan sigap polisi kemudian menindak lanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Baca juga: PT Pupuk Indonesia Bangun 2 Pabrik Pupuk di Palembang, Telan Budjet Fantastis Hampir 11 T
"Terhadap tersangka kami kenakan sesuai Pasal 6 huruf B dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," kata Binsar.
Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat.