Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata Beserta Contoh Kasusnya
--
Pengertian Hukum Perdata
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Baca juga: Sinopsis Telefilm Datin Glam (2022) Beserta Link Nonton dan Daftar Pemerannya, Awas Nangis Bombay
Sedangkan definisi hukum perdata menurut para ahli yaitu:
1. Prof. Subekti
Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.
2. Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Dilansir dari penjelasan Abdulkadir Muhammad (1990: 26-28), berikut ini adalah beberapa perbedaan hukum pidana dan perdata dari berbagai aspek: