Wednesday 25th of December 2024
×

Gugatan Usia Capres-Cawapres dan Hubungan Keluarga Ketua MK dengan Gibran Jadi Sorotan Warganet

Gugatan Usia Capres-Cawapres dan Hubungan Keluarga Ketua MK dengan Gibran Jadi Sorotan Warganet

--

ASCOMAXX.com - Warga Indonesia tengah diramaikan dengan putusan MK baru-baru ini! Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Ali Safa'at meramal MK akan menolak gugatan penurunan usia capres-cawapres tersebut. Prediksi ini didasarkan pada 16 gugatan terkait usia yang pernah diajukan ke MK.

Ali merinci beberapa kasus yang ia lacak, antara lain terkait usia perangkat desa, advokat, dan sebagainya. Namun, ia menyebut hanya 3 dari 16 gugatan itu yang dikabulkan MK, yakni terkait usia pensiun panitera MK, ketentuan peralihan anggota KPK, dan peralihan usia pensiun jaksa.


Ia menegaskan MK mengabulkan gugatan itu jika ada yang bersifat diskriminatif, yakni perlakuan berbeda terhadap jabatan yang sama. Akan tetapi, Ali menyebut ketiga kasus tersebut berbeda dengan usia cawapres.

Baca juga: Cara Menghitung Jumlah Hari Berlalu Bersama Pasangan Pakai Link Day Since Viral TikTok, Bagikan Momen Romantismu Segera!

Baca juga: Fakta Menarik Nadine Amizah Pelantun 'Rayuan Perempuan Gila', Sering Manggung Tanpa Alas Kaki

Baca juga: Cara Menghitung Jumlah Hari Berlalu di Google yang Viral di TikTok Hingga Twitter, Tren Terbaru Untuk Para Couple

Tak hanya itu, melalui kesempatan ini, Pakar Hukum Tata Negara Jentera Bivitri Susanti menyebut gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Yang mana baginya putusan ini malah mengakomodir Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo. Tak heran, ia menganggap wajar jika masyarakat gelisah bahkan marah atas orkestrasi politik ini.

Dalam kesempatan ini, Bivitri merinci 3 pandangan utama jelang putusan MK besok. Pertama, menurutnya keputusan soal usia capres-cawapres bukan di ranah yudikatif.

Sumber:

UPDATE TERBARU