Makin Ngeri! Niat Tagih Hutang 3 Juta Malah Tewas Ditembak di Leher, Ternyata Pelakunya Adalah
--
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana, menjelaskan bahwa tindakan pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang piutang. Awalnya, korban mencoba menagih utang dari Rinto karena sebelumnya ia telah membantu pelaku dalam menebang kayu dengan nilai utang tersebut mencapai Rp 3 juta.
"Saat itu, Hendri datang dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya, yang bernama H. Alam,"
"Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, istri dari korban menerima pemberitahuan bahwa suaminya telah meninggal dunia dan mengalami luka tembak di bagian leher sebelah kanan, tepat di teras rumah pelaku," ujar Iptu Candra saat dihubungi oleh awak media pada Minggu pagi, 15 Oktober 2023.
Setelah menerima kabar tersebut, istri korban segera beranjak menuju rumah pelaku untuk melihat keadaan suaminya.
Ketika tiba di rumah pelaku, istri korban menemukan suaminya duduk di bangku di teras rumah pelaku, sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Baca juga: Festival Wayang Orang Indonesia 2023 Siap Digelar di Semarang, Diikuti oleh 8 Kelompok Seni Wayang
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Penjaga Hati - Nadhif Basalamah, Lagu Cinta Viral TikTok yang Jadi Tren Baru
"Rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong pada saat itu, karena pelaku beserta keluarganya telah melarikan diri," katanya.
"Kami kemudian melakukan pengejaran melalui sungai dengan menggunakan speed boat. Akhirnya, pelaku Rinto dapat ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk sebuah sarung senjata berwarna hitam, sebuah baju kaos milik korban, celana pendek milik korban, dan sepasang sandal jepit.
"Senjata api masih dalam proses penelusuran lebih lanjut, tetapi saat kami melakukan olah TKP dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan bungkus senjata api yang juga disaksikan oleh kepala dusun setempat," jelasnya.
Chandra menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang berhubungan dengan pembunuhan atau penghilangan nyawa orang lain. Akibat perbuatannya, pelaku diancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.