Thursday 19th of December 2024
×

Cara Cek Tunjangan Intensif Kemenag Tahun 2023, Khusus Buat Guru PAI Non PNS dan Guru Ngaji!

Cara Cek Tunjangan Intensif Kemenag Tahun 2023, Khusus Buat Guru PAI Non PNS dan Guru Ngaji!

--

ASCOMAXX.com -  Insentif gaji merupakan bentuk tambahan atau bonus yang diberikan di luar gaji pokok, sebagai imbalan atas pencapaian target kinerja atau kontribusi yang diberikan oleh para pegawai yang rajin dan sesuai tupoksinya.

Pendidikan merupakan pintu gerbang dari perubahan. Adanya pendidikan, akan membuat perubahan ke arah kebaikan. Namun, pendidikan di Indonesia masih menemui beberapa kendala yang tidak kunjung terselesaikan.


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan program insentif kemenag. Melalui program tersebut, pemerintah berharap dapat menghasilkan tenaga pendidik (guru) yang profesional dan unggul dan menunjang para pengajar agama.

Baca juga: Letak Tanggal Kadaluarsa Minuman You C 1000, Begini Cara Bacanya Lengkap dengan Penjelasannya!

Baca juga: Susunan Acara Apel Pagi di Sekolah Setiap Hari Senin Lengkap Dengan Teks MC, UUD Naskah Pancasila, Hingga Penutup

Baca juga: Download Contoh Susunan Acara (Rundown) Outbound yang Menarik Format PDF/DOC Gratis dan Bisa Edit Sendiri

Dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memberikan bantuan insentif dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2023.

2. GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2023tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2023;

Sumber:

UPDATE TERBARU