Cara Cek Tunjangan Intensif Kemenag Tahun 2023, Khusus Buat Guru PAI Non PNS dan Guru Ngaji!
--
Syarat Penerima Insentif Kemenag Tahun 2023
- Kartu bantuan insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;
- Membawa KTP asli
- Kunjungi lama : https://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih Menu Login, lalu Pilih Login PTK.
- Masukkan Username dan Password lalu klik login
- Setelah berhasil login, masuk ke menu "Tunjangan" dan pilih "Tunjangan Insentif GBPNS"
- Jika muncul notifikasi : Anda telah memenuhi persyaratan untuk dapat mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS
Baca juga: Link Download Template Susunan Acara Api Unggun Kegiatan Pramuka di Sekolah: Unduh Gratis
Daftar Nama Penerima Insentif Kemenag Tahun 2023
Berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023 tentang Pemberitahuan Pencairan Insentif Tahun 2023 yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2023.
Bagi guru non pns yang berada di bawah naungan Kemenag silahkan untuk mengecek namanya apakah masuk sebagai penerima Insentif guru non pns atau tidak. Berikut ini cara melihatnya :
- Melakukan cetak kartu bantuan insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;
- Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut: