Dukun Madiun Perkosa Anak di Bawah Umur Sudah Ditangkap Polisi, Dibawa ke Hutan Keramat Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit
--
Namun, saat berada di hutan, korban diajak untuk singgah di sebuah gubuk dan disetubuhi," ungkap Danang.
Danang juga menyampaikan bahwa saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun. Pihak berwenang telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas untuk memastikan keadilan bagi korban.
Baca juga: Harga Vanili Kering Per Kg Tahun 2023, Prospek Bisnis Menjanjikan yang Bisa Dilakukan di Rumah Aja
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan bahwa kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pria yang mengaku sebagai dukun ini merupakan peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Dia menekankan betapa pentingnya memastikan keamanan anak-anak dan memberikan pendidikan yang memadai tentang bahaya yang mungkin mengintai mereka.
Tindakan WS ini melanggar hukum yang mengatur perlindungan anak, terutama Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.