Tuesday 24th of December 2024
×

Agen Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Binjai Diringkus Polisi, Omset Puluhan Juta Rupiah!

Agen Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Binjai Diringkus Polisi, Omset Puluhan Juta Rupiah!

--

“Saat ini penjual dan pembeli chips permainan judi itu sudah dibawa ke Polda Sumut menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. 

Menjual dan Membeli Chip Higgs Domino Menurut Hukum

Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, DR Erdianto Effendi mengatakan perjudian online menggunakan aplikasi higgs domino selain dijerat dengan Pasal 303 KUHP bisa juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE.


Baca juga: Oknum Polisi Ketahuan Ngamar Bareng Istri Polisi Lain di Hotel Cilegon, Polres Ungkap Telah Melanggar Etik

Baca juga: Dukun Madiun Perkosa Anak di Bawah Umur Sudah Ditangkap Polisi, Dibawa ke Hutan Keramat Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit

Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap Usai Curi Mobil Brio Merah di Lampung, Begini Kronologi Lengkapnya!

Hal itu dikatakan DR Erdianto, saat dimintai tanggapan terhadap maraknya perjudian dikalangan masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut dan juga telah banyak penjual maupun pemain higgs domino yang berujung dibalik jeruji besi.

Permainan judi sebagai tindak pidana diatur dalam pasal 303 KUHP juncto undang-undang Nomor 7 Tahun 1974
Pasal 303 KUHP menjerat mereka yang mengadakan permainan judi sedangkan pasal 303 bis menjerat mereka yang bermain judi.

Sekian dulu berita kali ini soal Agen Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Binjai yang di tangkap pelaku di atas. Semiga dengan adanya kejadian ini kamu tak terjebak dalam jual beli judi ini ya.

Sumber:

UPDATE TERBARU