Sunday 24th of November 2024
×

Apa Saja Perbedan Ijazah Legalisir dan Yang Belum? Cek Juga Contohnya di Bawah Ini!

Apa Saja Perbedan Ijazah Legalisir dan Yang Belum? Cek Juga Contohnya di Bawah Ini!

--

ASCOMAXX.com - Ijazah adalah dokumen seperti surat yang berisi bukti resmi dengan menunjukkan jika seseorang telah menyelesaikan program pendidikan tertentu dan juga telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tersebut.

Pada Ijazah biasanya berisi informasi seputar peserta didik dengan mencantumkan nama lengkap siswa, jenjang pendidikan yang telah diselesaikan, jurusan atau program studi, dan juga tanda tangan dari pejabat yang berwenang.


Kalau ingin tahu selengkapnya soal perbedaan Ijazah Legalisir dan Yang Belum, disini akan kami sampaikan dan kami rangkum dengan lengkap khusus buatmu. Boleh di simak sampai selesai ya.

Baca juga: 5+ Ide Kerajinan Tangan dari Limbah Plastik, Bisa Jadi Tugas Sekolah untuk Tema Peduli Lingkungan Sekitar

Baca juga: Kurangi Limbah Plastik! Yuk, Buat Kerajinan Tas dari Bungkus Kopi dengan Nilai Jual Tinggi dan Simak Langkahnya Berikut

Baca juga: Cara Menggambar dan Melukis di Kanvas untuk Pemula, Hasilnya Luar Biasa Keren dengan Langkah Berikut!

Ijazah ini sering digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan atau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Nah, salah satu syaratnya harus menyertakan ijazah yang telah dilegalisir. Lantas apa bedanya dengan yang belum dilegalir?

Apabila ijazah mengalami kerusakan atau hilang yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian, perguruan tinggi dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti atas permintaan dari mahasiswa terkait.

Isi ijazah dapat berubah sesuai peraturan di masa terbitnya. Namun, ijazah pada dasarnya memuat keterangan lulus siswa yang nama dan datanya tercantum di dokumen tersebut.

Spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2021/2022 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2022.

Sumber:

UPDATE TERBARU