Syarat Sakral Warga PSHT Tingkat 2 dan Cara Pengesahannya Sesuai Aturan Organisasi
--
Untuk menambah informasi, PSHT adalah sebuah organisasi pencak silat yang tergabung dan salah satu yang turut mendirikan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada tanggal 18 Mei 1948 silam.
Baca juga: Profil Biodata Marcella Simon Artis Cantik FTV: Agama, Usia, dan Pasangan
Baca juga: Lirik dan Arti Lagu Sedon Lewa Papa yang Lagi Viral di TikTok Buat Sound Video FYP
Tentang Warga PSHT
Warga setia hati dibagimenjadi 3 derajat :
- Warga Tingkat I
Gelar yang ditujukan kepada siswa yang bisa menempuh sabuk polos ampe putih kecil. Pada warga tingkat satu sudah dianjurkan untuk mengajar dan mengembangkan Setia Hati Terate dan sudah menguasai gerakan senam, jurus, pukulan, tendangan maupun pernapasan
- Warga Tingkat II
Gelar ke II berfokus pada silat penyerag menggunakan tehnik fisik belajar untuk gelar pertama.siswa belaar untuk penggunaan efektif dari kekuatan batin melalui konsentrasi, tehnik dan meditasi pernapasan.
- Warga Tingkat III
Gelar tingkat III hanya ditujukan untuk mereka yang dipilih bukan sembarang orang bisa mencapai tingkat III. Bagi mereka yang dapat kekuatan positif yang telah mereka pelajari dan menerapkannya untuk kepentingan kemanusiaan. Gelar ke III 95% adalah spiritual dan yang sisanya pembangunan fisik.