Diretas Mantan, Video Syur Mahasiswi Poltek di Batam Ini Disebar Via Instastory, Diduga Karena Tak Mau Putus
--
"Saya baru dengar, kami cek dulu. Belum dapat info. Ini dapat info tadi ada yang juga bertanya. Nanti saya cek dulu ya," ungkapnya.
Penyebaran konten asusila ini telah dilaporkan ke Unit Cybercrime Polda Kepri, yang akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait kejadian ini.
Kini pihak kepolisian telah mengonfirmasi adanya laporan dari seorang mahasiswi Poltek Batam terkait penyebaran video asusila kepada Tim Ciber Polda Kepri. Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung, Kamis (19/10/2023).
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, melalui anggotanya Mahardika, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan mengatakan bahwa tim ciber sudah mengambil tindakan.
"Kami telah menerima laporan tersebut dan telah ditangani oleh tim ciber," kata Kapolsek. "Untuk proses selanjutnya, kami telah memulai tahap penyelidikan," tambahnya.
Baca juga: Profil dan Biodata Difarina Indra, Penyanyi Dangdut Asal Tuban yang Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video asusila tersebut viral di media sosial di Batam, Kepulauan Riau, dan menghebohkan warga serta menjadi perhatian utama di wilayah tersebut.
Video tersebut pertama kali ditemukan oleh pengguna Instagram pada Rabu, 18 Oktober 2023, dan terus menyebar melalui story akun yang diduga dimiliki oleh korban, berisi dua video dengan masing-masing durasi sekitar 16 detik.
Video asusila tersebut pertama kali ditemukan oleh pengguna Instagram pada Rabu, (18/10/2023), dan terus menyebar melalui story akun yang ternyata dimiliki oleh korban. Dalam story tersebut, terdapat dua video dengan masing-masing durasi sekitar 16 detik.
"ini akunnya dibajak sama cowonya, nama cowonya A*******, n**** (yang punya akun) ga tau password nya apa jadinya dia ga bisa hapus story yang di up sama A******, A****** udah 2 tahun ngancem si cewe biar dia ga di putusin, tapi akhirnya si cewe cape dan berani untuk ninggalin A*****, akhirnya a*** post vidio itu, disclaimer A**** udah hampir 2 tahun ngelakuin kekerasan ke N****," tulis akun @3_.12_____
Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Demikianlah informasi mengenai Video Syur Mahasiswi Poltek di Batam. Semoga informasi kali ini dapat menjawab pertanyaanmu. Jangan lupa sampaikan pendapat di kolom komentar, ya.