Download Bagan Struktur Organisasi Apotek yang Baik dan Benar Format DOC Gratis dan Tinggal Edit Sendiri
--
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/MENKES/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratanpersyaratan apotek adalah:
- Untuk mendapat izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
- Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
- Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain diluar sediaan farmasi.
Baca juga: Mengenal Kuota Aplikasi Telkomsel dan Kegunaannya, Lebih Murah dan Praktis!
Baca juga: Cara Lacak Nomor HP di Instagram Pakai Aplikasi, Mudah dan Cepat Prosesnya!
Untuk tugasnya sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 menyebutkan tugas dan fungsi apotek adalah:
- Sebagai tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
- Sebagai sarana farmasi tempat dilakukannya pekerjaan
kefarmasian. - Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetika.
- Sebagai sarana pelayanan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya kepada tenaga kesehatan lain dan masyarakat, termasuk pengamatan dan pelaporan mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat.
- Sarana pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Link Download Struktur Organisasi Apotek
Sebelumnya, berikut adalah struktur organisasi apotek adalah sebagai berikut:
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Seksi Pembelian
- Seksi Gudang
- Seksi Penjualan
- Seksi Peracikan
- Seksi Tata Usaha