Abi Manyu Pemeran dan Penyebar Video Mesum Mahasiswi Batam Berhasil Ditangkap Polisi, Motif Karena Tak Mau Diputus Cinta
--
Penyebaran video mesum pasangan ini dimulai setelah pelaku tidak menerima berakhirnya hubungan asmaranya dengan korban. Pelaku telah beberapa kali memohon kepada korban untuk kembali menjalin hubungan asmara, namun permohonannya selalu ditolak oleh korban.
Karena korban menolak untuk kembali menjalin hubungan, pelaku kemudian memposting video mesum keduanya di akun Instagram milik korban. Video tersebut segera menjadi viral dan menjadi perbincangan di kalangan warga Batam.
Pelaku Abi Manyu akan dihadapkan pada hukuman berdasarkan UU ITE dan Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, pelapor, Noviana, mengalami shock dan trauma setelah video mesumnya tersebar luas di media sosial. Sebelumnya, dalam upaya untuk mencegah berakhirnya hubungan mereka, seorang pria nekat mengunggah video asusila yang dilakukannya bersama mantan kekasihnya ke media sosial.
”Korban mengaku selama 2,5 tahun menjalin hubungan asmara kerap mendapat kekerasan dari pelaku. sedangkan hubungan intim sudah dilakukan keduanya sejak beberapa waktu lalu dengan alasan suka sama suka,” terangnya.
Pemeran wanita dalam video berdurasi 38 menit tersebut adalah seorang mahasiswi dari sebuah Universitas Negeri di Batam. Kasus ini sedang dalam penanganan Ditkrimsus Polda Kepri untuk mengungkap aktivitas tidak senonoh dari kedua orang ini.
Informasi yang diterima mengindikasikan bahwa video tersebut diperankan oleh Abi Manyu, seorang karyawan swasta, dan Noviana, yang merupakan mahasiswi semester satu di sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Batam.