Penyebar Video Viral Mahasiswi di Batam Berhasil Diringkus Polisi, Motif Karena Pelaku Tidak Mau Diputuskan Korban
--
Video Viral Mahasiswi di Batam
Video tersebut pertama kali ditemukan oleh pengguna Instagram pada Rabu, 18 Oktober 2023, dan terus menyebar melalui story akun yang diduga dimiliki oleh korban, berisi dua video dengan masing-masing durasi sekitar 16 detik.
Video asusila tersebut pertama kali ditemukan oleh pengguna Instagram pada Rabu, (18/10/2023), dan terus menyebar melalui story akun yang ternyata dimiliki oleh korban. Dalam story tersebut, terdapat dua video dengan masing-masing durasi sekitar 16 detik.
"ini akunnya dibajak sama cowonya, nama cowonya A*******, n**** (yang punya akun) ga tau password nya apa jadinya dia ga bisa hapus story yang di up sama A******, A****** udah 2 tahun ngancem si cewe biar dia ga di putusin, tapi akhirnya si cewe cape dan berani untuk ninggalin A*****, akhirnya a*** post vidio itu, disclaimer A**** udah hampir 2 tahun ngelakuin kekerasan ke N****," tulis akun @3_.12_____
Baca juga: Mayangsari Tak Dapatkan Warisan dari Bambang Trihatmodjo, Ternyata Ini Alasannya
Penyebar Video Viral Mahasiswi di Batam Berhasil Diringkus Polisi
Polda Kepulauan Riau meminta masyarakat tidak menyebarkan lagi video berunsur asusila terhadap salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam yang viral di media sosial.
"Apabila masyarakat, khususnya di Batam yang masih menyimpan atau merekam video yang viral tersebut harap dihapus dan jangan lagi disebarkan," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Kamis (19/10/2023).
Dia menegaskan, akan memberikan hukuman kepada siapa saja yang ketahuan masih menyimpan dan menyebarkan video tersebut.
"Kalau masih ada penyebaran video tersebut, maka kami akan menetapkan tersangka baru lagi. Kami akan melakukan penangkapan terhadap mereka yang menyebarkan video tersebut. Karena ini sangat tidak bermoral," tegasnya!
Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Nah, demikianlah update informasi mengenai penyebar video viral mahasiswi di Batam berhasil diringkus polisi. Semoga informasi kali ini dapat menjawab pertanyaanmu.Terimakasih sduah membaca!