Thursday 19th of December 2024
×

Link Video Viral TKW Hongkong Full No Sensor, Ternyata Disebar Sama Mantan Pacar Sendiri

Link Video Viral TKW Hongkong Full No Sensor, Ternyata Disebar Sama Mantan Pacar Sendiri

--

ASCOMAXX.com – Kasus penyebaran video tak senonoh kembali terjadi. Namun kali ini polisi berhasil meringkus sosok pria berinisial MFF asal Surabaya yang merupakan pelaku penyebaran video hubungan intim dirinya dengan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong.

Akibta perbuatan bejatnya ini ia dijerat Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman berat, maksimal 18 tahun penjara dan denda akumulasi sebesar Rp7 miliar.


"Kasus ini sudah masuk ranah persidangan dan pekan ini tahapannya mendengarkan keterangan saksi ahli," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Yekti di Tulungagung, Minggu.

Baca juga: Siapa Ariana Naqma yang Videonya Viral di Twitter Karena Kasus di Bioskop

Baca juga: Viral! Video Nur Faiqah di Hotel Tersebar di Twiiter, Polisi Masih Selidiki Kasusnya

Baca juga: Lagi lagi! Video Asusila Tersebar, Pelajar di Buleleng Dipanggil dan Diperiksa Polisi

Berdasarkan keterangan saksi ahli tersebut, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur. "Merupakan tindakan mentransmisikan muatan elektronik yang melanggar kesusilaan," kata Amri.

Yang mana nantinya sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan menghadirkan saksi ahli pidana. Kini korban EN diinformasikan sempat pulang ke Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi. Usai pemeriksaan, EN kembali lagi ke Hongkong.

Sementara itu terdakwa ditahan di tahanan Polres Tulungagung. Akibat perbuatannya, terdakwa MFF diancam dengan pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp1 miliar dan pasal 29 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp6 miliar.

Sumber:

UPDATE TERBARU