Thursday 26th of December 2024
×

Apakah PNS Bisa Rangkap Jabatan? Ternyata Begini Penjelasannya!

Apakah PNS Bisa Rangkap Jabatan? Ternyata Begini Penjelasannya!

--

Dalam konteks global, kebijakan rangkap jabatan PNS berbeda-beda antara negara. Beberapa negara memperbolehkan rangkap jabatan dengan batasan yang ketat, sementara negara lain mungkin melarangnya sepenuhnya. Tujuan utama dari ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan memastikan bahwa PNS tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka.

PNS memegang asas profesionalitas yang kemudian diterjemahkan ke dalam Nilai Dasar ASN yaitu “menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”. Dalam kondisi PNS rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. 


Baca juga: 15 Huruf Ikhfa dan Cara Membacanya yang Benar Sesuai Dengan Hukum Tajwid

Baca juga: Contoh Surat Ahli Waris Sebidang Tanah Sesuai dengan Aturan Pasal 111 Ayat (1) C Permen ATR/Kepala BPN 16/2021

Baca juga: Bunyi Pasal 45 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana

Dalam posisi inilah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral.

Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat ya.

Sumber:

UPDATE TERBARU