Apakah PNS Bisa Rangkap Jabatan? Ternyata Begini Penjelasannya!
--
ASCOMAXX.com - Pada artikel kali ini kami akan memberikan informasi yang membahas tentang banyaknya pertanyaan tentang apakah PNS bisa rangkap jabatan? Silahkan simak pembahasan secara lengkapnya berikut ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pilar penting dalam sistem birokrasi pemerintahan di banyak negara, termasuk Indonesia. Mereka memiliki peran yang beragam dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah untuk melayani masyarakat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang PNS diizinkan untuk merangkap jabatan, yaitu memiliki lebih dari satu jabatan dalam pemerintahan. Pertanyaan ini sering memunculkan berbagai pandangan dan pendapat yang beragam.
Baca juga: Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2023 yang Harus Kamu Tau, Sesuai Bocoran dan Tepat Sasaran!
Baca juga: Kapan Ujian SKD CPNS 2023? Cek Jadwal Lengkapnya dan Persiapkan Diri dengan Baik!
Baca juga: Cara Cek Tunjangan Intensif Kemenag Tahun 2023, Khusus Buat Guru PAI Non PNS dan Guru Ngaji!
Pada dasarnya, izin merangkap jabatan bagi seorang PNS tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing negara. Di Indonesia, kebijakan mengenai rangkap jabatan PNS diatur dalam Ombudsman RI pada 2019 mengungkap kasus rangkap jabatan yang di antaranya juga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari total 397 orang, 254 orang (64 persen) komisaris yang berasal dari kementerian terindikasi merangkap jabatan.