Adakah Hukuman Untuk PNS yang Rangkap Jabatan? Hati-hati! Perhatikan Pasal Berikut Ini
--
Dalam konteks global, kebijakan rangkap jabatan PNS berbeda-beda antara negara. Beberapa negara memperbolehkan rangkap jabatan dengan batasan yang ketat, sementara negara lain mungkin melarangnya sepenuhnya. Tujuan utama dari ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan memastikan bahwa PNS tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka.
PNS memegang asas profesionalitas yang kemudian diterjemahkan ke dalam Nilai Dasar ASN yaitu “menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”. Dalam kondisi PNS rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional.
Baca juga: Pasal 56 KUHP tentang Pelaku Pembantu Tindak Pidana Kejahatan: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum
Baca juga: Pasal 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur tentang Apa Ya? Simak Jawabannya Disini
Baca juga: Penjelasan Pasal 1338 KUH Perdata tentang Persetujuan: Bunyi, Isi, dan Unsurnya
Dalam posisi inilah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral.
Pasal 5 ayat (2) UU ASN menyebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) berkewajiban menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas. Kode etik ini terkait prinsip profesionalitas, agar tidak terjadi konflik kepentingan apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis.
Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat ya.