Keluarga Bangmorteza alias Fikri Murtadha Kini Dicari-cari Warganet yang Geram Karena Hina Agama Kristen
--
Mengaku Khilaf dan Cuma Jokes Saja
Karena ulah konyolnya tersebut, kini ia ditangkap polisi dan masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini mengaku khilaf," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (23/10/23).
Fikri ditangkap, Sabtu (21/10) di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Baca juga: Pianika Not Angka Cupid - Fifty Fifty, Cocok Untuk Belajar Main Piano!
Baca juga: Link Grup Telegram Jual Bule PSK di Bali Viral, Banyak Pilihan Tarif dan Layanan yang Bervariasi
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Fikri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Kristen melalui video yang diunggah di media sosial. Fikri dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU ITE dan pasal penistaan agama.
"Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana," kata Kompol Teuku. "Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara," tambahnya.
Ketika ditangkap, Fikri memberikan klarifikasi tentang ucapannya dalam video tersebut. Dia mengklaim bahwa awalnya video itu hanya dibuat sebagai lelucon semata.
Namun, dia menyadari bahwa leluconnya itu berlebihan. Dia juga menyoroti bahwa dia memiliki banyak teman dari berbagai latar belakang agama.
"Itu pada awalnya hanya lelucon, tetapi ternyata saya melewati batas dan tidak mengindahkan norma serta nilai agama. Saya meminta maaf. Saya tidak bermaksud untuk menyakiti pihak lain. Saya juga memiliki banyak teman yang beragama non-Muslim. Namun, banyak dari mereka akan kecewa dan saya menerima itu karena saya telah melakukan kesalahan," ungkap Fikri.