Thursday 19th of December 2024
×

Daftar Gaji Pegawai Perum Jasa Tirta I Untuk Semua Jabatan, Salah Satu Perusahaan BUMN Dibidang Pengelolaan Sumber Daya Air

Daftar Gaji Pegawai Perum Jasa Tirta I Untuk Semua Jabatan, Salah Satu Perusahaan BUMN Dibidang Pengelolaan Sumber Daya Air

--

Tugas pokok PJT I sesuai PP 46 tahun 2010, meliputi:

(1) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan Pengusahaan Sumber Daya Air pada wilayah kerja meliputi:


Baca juga: Pamter PSHT Adalah? Berikut Pengertian dan Peran Pentingnya di Organisasi

Baca juga: Makin Ngeri! Niat Tagih Hutang 3 Juta Malah Tewas Ditembak di Leher, Ternyata Pelakunya Adalah

Baca juga: Gerakan PSHT Pemula Adalah? Berikut Teknik Dasar dan Jenis-Jenisnya Untuk Latihan Pesilat

a. Pelayanan Sumber Daya Air dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Air permukaan oleh pengguna;
b. Memberikan jaminan pelayanan Sumber Daya Air kepada pengguna melalui pelaksanaan operasi dan pemeliharaan serta pembangunan prasarana Sumber Daya Air yang memberikan manfaat langsung; dan
c. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk Pengusahaan Sumber Daya Air.

(2) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:

a. Pelaksanaan operasi atas prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
b. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
c. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil Sumber Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
d. Membantu Pemerintah menjaga dan mengamankan Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air untuk mempertahankan kelestariannya sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
e. Pemeliharaan darurat Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
f. Membantu Pemerintah dalam pelaksanaan konservasi Sumber Daya Air dan pengendalian daya rusak air sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
g. Penggelontoran dalam rangka pemeliharaan Sungai;
h. Pemantauan evaluasi kuantitas air dan evaluasi kualitas air pada Sumber Air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan;
i. Penyebarluasan hasil pemantauan evaluasi kepada pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan pemilik kepentingan;
j. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan
k. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk penggunaan Sumber Daya Air.

Sumber:

UPDATE TERBARU